Belajar dari Kisah Rumah Tangga Zainab binti Jahsy

Pernah menikah dengan Zaid Bin Haritsah

Zainab binti Jahsy adalah salah satu istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjadi istri Rasulullah, beliau sempat dipinang oleh Rasulullah untuk anak angkatnya yaitu Zaid bin Haritsah. Namun sebelum mengambil keputusan untuk menerima pinangan tersebut, Zainab ingin mempertimbangkannya dahulu mengingat beliau berasal dari keluarga terhormat kaum Quraisy sedangkan Zaid bin Haritsah merupakan mantan budak.  Kemudian turun ayat (yang artinya): “Dan tidak pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin,  apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan,  akan ada pilihan (yang lain)  bagi mereka tentang urusan mereka.  Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS Al Ahzab 36). Akhirnya Zainab dan Zaid menikah.

Kehidupan rumah tangga mereka ternyata tidak harmonis. Zaid ingin menceraikan Zainab. Rasulullah meminta Zaid untuk mempertahankan pernikahan mereka. Namun Zaid tidak bisa hingga kemudian Ia menceraikan Zainab.

Rasulullah kemudian menyampaikan kepada Zaid bahwa beliau menginginkan Zainab untuk menjadi istrinya.

Zaid pun bertemu dengan Zainab dan menyampaikan perihal tersebut. Namun Zainab berkata “Aku tidak akan memberi keputusan sebelum bermusyawarah dengan Allah.” Zainab mengira itu sekedar keinginan Rasulullah, bukan atas perintah Allah. Ini menunjukkan betapa besarnya ketergantungan Beliau radiallaahu’anha terhadap Allah.

Menikah dengan Rasulullah

Kemudian turun ayat, “Dan(ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi kenikmatan oleh Allah dan engkau telah memberi nikmat kepadanya, ‘Pertahankanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Allah’, sedang engkau menyembunyikan di hatimu apa yang akan dinyatakan Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi)  istri-istri anak-anak nangkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.”  (QS Al Ahzab : 37)

Pada zaman jahiliyah, menikahi mantan istri anak angkat adalah aib dan tidak pantas sehingga turun ayat tersebut yang menunjukkan bahwa syariat membolehkan menikahi mantan istri anak angkat.  Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah yang dinikahkan langsung oleh Allah melalui ayat tersebut.

Memetik Faidah

Dari kisah Zainab binti Jahsy kita belajar tentang pemahaman yang mendalam akan ayat “kami dengar dan kami taat” (QS Al Baqarah : 285) dan menjadikan perkara dunia tunduk terhadap ketetapan Allah.

Penulis : Khusnul Rofiana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *