Bolehkah Wanita Ikut Mengiringi Jenazah Ke Pemakaman?
Ulama 4 madzhab sepakat tentang dianjurkannya laki-laki untuk mengantarkan jenazah ke makam. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022).
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ، قِيل: مَا هُنَّ يَا رَسُول اللَّهِ؟ قَال: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
“Hak sesama Muslim itu ada enam”. Para sahabat bertanya, “Apa saja wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab, “Jika engkau bertemu dengan saudaramu, ucapkanlah salam kepadanya. Jika ia mengundangmu maka penuhilah. Jika ia meminta nasehat kepadamu, maka nasehatilah ia. Jika ia bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakan ia dengan “yarhamukallah”. Jika ia sakit, maka jenguklah ia. Jika ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR. Muslim no.2162).
Adapun bagi wanita, ada perselisihan di antara ulama apakah terlarang atau tidak bagi wanita untuk ikut mengantarkan jenazah ke makam. Karena terdapat hadits dari Ummu Athiyyah radhiallahu’anha, ia berkata:
نُهِينَا عن اتِّباعِ الجنائِزِ، ولم يُعْزَمْ علينا
“Dahulu kami dilarang oleh Nabi untuk mengiringi jenazah. Namun kami tidak dilarang dengan tegas” (HR. Al Bukhari no.1278, Muslim no.938).
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan hukumnya haram. Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al Utsaimin.
######
REKENING DONASI KIA (KOMUNITAS IBU ASUH) ❤️
1. BANK MANDIRI, 1380013173591, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
2. BNI, 0351808836, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
3. BSI Ex-BNIS, 7414883020, a.n. Emma Ulifa (Bendahara-2 KIA)
📲 Medsos Resmi KIA
* www.ibuasuh.org
* facebook.com/KomunitasIbuAsuh
* instagram.com/komunitasibuasuh
* t.me/komunitasibuasuh
* CP: wa.me/6281327848239