Haramnya Pinjol, Paylater Dan Semisalnya

Dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya. Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar. Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang:

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba“.

Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan:

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).

Sumber: konsultasisyariah.com

######

REKENING DONASI KIA (KOMUNITAS IBU ASUH) ❤️

1. BANK MANDIRI, 1380013173591, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
2. BNI, 0351808836, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
3. BSI Ex-BNIS, 7414883020, a.n. Emma Ulifa (Bendahara-2 KIA)

📲 Medsos Resmi KIA

www.ibuasuh.org
facebook.com/KomunitasIbuAsuh
instagram.com/komunitasibuasuh
t.me/komunitasibuasuh
* CP: wa.me/6281327848239

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *