Nafkah Bukan Uang Jajan

Dalam Raddul Mukhtar (3/572), kitab fiqih Syafi’i, disebutkan:

هِيَ الطَّعَامُ وَالْكُسْوَةُ وَالسُّكْنَى

“Nafkah adalah makanan, pakaian dan tempat tinggal”.

Dalam Al Fiqhul Muyassar (1/337) juga disebutkan:

وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها

“Secara syar’i, nafkah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”.

Maka nafkah adalah makanan pokok, tempat tinggal yang pokok dan pakaian yang pokok. Ketika suami sudah memenuhi semua ini, sudah dikatakan menafkahi keluarganya.

######

REKENING DONASI KIA (KOMUNITAS IBU ASUH) ❤️

1. BANK MANDIRI, 1380013173591, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
2. BNI, 0351808836, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
3. BSI Ex-BNIS, 7414883020, a.n. Emma Ulifa (Bendahara-2 KIA)

📲 Medsos Resmi KIA

www.ibuasuh.org
facebook.com/KomunitasIbuAsuh
instagram.com/komunitasibuasuh
t.me/komunitasibuasuh
* CP: wa.me/6281327848239

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *