Nafkah Wanita Yang Dicerai Atau Wafat Suaminya
Wanita yang dicerai atau wafat suaminya, tanggung jawab nafkahnya kembali kepada pada ayahnya
Dari Suraqah bin Malik radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
يا سُراقةُ، ألَا أدُلُّكَ على أعظَمِ الصَّدَقةِ أو من أعظَمِ الصَّدَقةِ؟ قال: بَلى يا رسول اللهِ، قال: ابنَتُكَ مَردودةٌ إليكَ، ليس لها كاسبٌ غيرُكَ
“Wahai Suraqah, maukah aku kabarkan kepadamu sedekah yang paling agung?” Suraqah berkata: “Tentu wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda: “(engkau nafkahi) anak perempuanmu yang dikembalikan kepadamu, yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu”
(HR. Ibnu Majah no. 3667, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no.17586).
#cerai #nafkah #istri #ibuasuh #ibu
===
REKENING DONASI KOMUNITAS IBU ASUH (KIA)
1. BANK MANDIRI, 138-001-317-3591, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
2. BNI, 035-180-8836, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
3. BSI Ex-BNIS, 7414883020, a.n. Emma Ulifa (Bendahara-2 KIA)
—–
📲 Medsos Resmi KIA
* www.ibuasuh.org
* facebook.com/komunitasibuasuh
* instagram.com/komunitasibuasuh
* t.me/komunitasibuasuh
* CP (nomor baru): wa.me/6281389182831