Puasanya Orang Tua Yang Sudah Pikun

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

الهرِم الذي بلغ الهذيان وسقط تمييزه لا يجب عليه الصيام ولا الإطعام عنه لسقوط التكليف عنه بزوال تمييزه فأشبه الصبي قبل التمييز فإن كان يميز أحياناً ويهذي أحياناً وجب عليه الصوم في حال تمييزه دون حال هذيانه

“Orang yang sudah tua renta, jika ia sudah pikun dan sudah hilang kemampuan untuk membedakan baik dan buruk (baca: tamyiz), maka ia tidak wajib puasa dan tidak wajib membayar fidyah. Karena telah gugur beban syariat dari dirinya, dikarenakan hilang tamyiz-nya. Sehingga ia sama seperti anak kecil yang belum tamyiz. Jika ia sadar dan ingat hanya sesekali, maka ia wajib puasa ketika sadar dan ingat, namun tidak wajib puasa ketika pikun”.

(Majalis Syahri Ramadhan, 2/50).

#puasa #hadits #fikih #ulama #ramadhan #ibuasuh #beasiswa

REKENING DONASI KIA (KOMUNITAS IBU ASUH)

1. BANK MANDIRI, 1380013173591, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)

2. BNI, 0351808836, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)

3. BSI Ex-BNIS, 7414883020, a.n. Emma Ulifa (Bendahara-2 KIA)

 

Medsos Resmi KIA

* www.ibuasuh.org

* facebook.com/KomunitasIbuAsuh

* instagram.com/komunitasibuasuh

* t.me/komunitasibuasuh

* CP: wa.me/6281389182831

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button