Tidak Boleh Mudah Minta Cerai

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”

(HR. Abu Daud no.1928, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Adapun keadaan-keadaan yang membolehkan istri minta cerai adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها

“Kesimpulannya, bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena buruknya akhlaknya, atau buruknya rupa suaminya, atau karena kebobrokan agamanya, atau karena ia terlalu tuanya, atau terlalu lemah, dan alasan yang semisalnya, sehingga ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan membayar ‘iwadh untuk menebus dirinya” (Al-Mughni, 8/174).

###

REKENING DONASI KIA (KOMUNITAS IBU ASUH) ❤️

1. BANK MANDIRI, 1380013173591, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
2. BNI, 0351808836, a.n. Yuni Srihastuti (Bendahara-1 KIA)
3. BSI Ex-BNIS, 7414883020, a.n. Emma Ulifa (Bendahara-2 KIA)

📲 Medsos Resmi KIA

www.ibuasuh.org
facebook.com/KomunitasIbuAsuh
instagram.com/komunitasibuasuh
t.me/komunitasibuasuh
* CP: wa.me/6281389182831

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button